PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 12
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan