PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 11
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.
(2) Perusahaan berkedudukan di Purwakarta, Jawa Barat,
dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
