PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 71
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili
dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
