PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 17
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
