PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 16
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
