PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 99
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan