PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 100
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
