PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 29
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa jabatannya berakhir;
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah
masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
