Pasal 5
(1) Aset Pemerintah selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) yang telah diserahoperasikan oleh
Menteri Teknis kepada Perusahaan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada
Perusahaan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dioperasikan oleh Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah pada Daerah Aliran Sungai di sebagian Wilayah Sungai Cidanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane, dan Citarum.
(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk menarik
manfaat atas aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan aset tersebut.
(4) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan manfaat atas aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
