PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 6
Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat
(1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
