PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 97
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
