PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 96
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan
