PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 89
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.
