PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 68
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam
rapat Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di
luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat
risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara.
