PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 55
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota
Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
