PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 78
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sekurang-kurangnya memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
www.djpp.depkumham.go.id
- proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
