PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 85
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
