PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 86
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
