PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 80
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan
kepada Dewan Pengawas selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
