PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk sementara menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang
www.djpp.depkumham.go.id
kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri menunjuk seorang atau beberapa orang untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan.
