PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 92
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
