PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 49
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-
unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
