Pasal 76
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sete1ah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan be1um disahkan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana KeDa dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana KeDa dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 77 ...
SK No 124824 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa177
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangan
