Pasal 73
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan rnusyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diarnbil dengan
rnusyawarah rnufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila jurnlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sarna banyaknya, keputusan rapat diarnbil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagairnana dimaksud dalam Pasa166.
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6)Dalam ...
SK No 124855 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri
rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.
(7) Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri
rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya.
(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Pasal74
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang
telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Pasa175
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 paling sedikit memuat:
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
asumSl ...
SK No ]24823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
