Pasal 72
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam ...
SK No 124821A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalarn hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipirnpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalarn hal Ketua Dewan Pengawas tidak rnelakukan
penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk rnernirnpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukan sebagairnana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang rnernirnpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalarn USIa berwenang rnemirnpin rapat Dewan Pengawas.
