PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
Pasal 14
(1)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan
Menteri untuk Perum.
(1a) Dalam
pengangkatan
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam menetapkan daftar dan rekam jejak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri
dapat meminta masukan dari lembaga/instansi
pemerintah terkait.
(1c) Dalam
pengangkatan
Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
RUPS/Menteri
memperhatikan dan mempertimbangkan rekam
jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(2)
Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta
masukan
dari
Menteri
Keuangan
dan/atau
Menteri Teknis.
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang mencerminkan sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Angka 4
Pasal 17
Ayat (1)
Daftar dan rekam jejak yang ditetapkan Menteri
merupakan salah satu penilaian untuk mengukur
integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon
anggota Direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 22
Ayat (1) Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.
www.peraturan.go.id No. 6800 Yang dimaksud dengan “calon/anggota legislatif” adalah calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan “kepala/wakil kepala daerah” adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, atau Bupati/Wakil Bupati. Ayat (2) Yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai mekanisme pemberhentian anggota Direksi tersebut.
Angka 5
Pasal 23
(1)
Anggota
Direksi
sewaktu-waktu
dapat
diberhentikan
berdasarkan
keputusan
RUPS
untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan
menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila
berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang
bersangkutan:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang
telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik;
c.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan
anggaran dasar;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan
BUMN dan/atau keuangan negara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan;
f.
dinyatakan
bersalah
dengan
putusan
pengadilan
yang
mempunyai
kekuatan
hukum yang tetap; atau
g.
mengundurkan diri.
(2a) Selain
alasan
pemberhentian
Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain
yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi
kepentingan dan tujuan BUMN.
(3)
Rencana
pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan
kepada
anggota
Direksi
yang
bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya.
(4)
Keputusan
pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.
(5)
Dihapus.
(5a) Pemberian
kesempatan
untuk
membela
diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak
berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(6)
Selama rencana pemberhentian masih dalam
proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan
wajib
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
mestinya.
(7)
Pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian calon anggota Direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. (2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan www.peraturan.go.id 2022, No. 133 d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang mencerminkan sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Angka 9
Pasal 55
(1)
Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang
menjadi
pengurus
partai
politik
dan/atau
calon/anggota
legislatif,
calon
kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala
daerah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau f. mengundurkan diri. (2a) Disamping alasan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. www.peraturan.go.id 2022, No. 133 (3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan
itikad
baik
dan
penuh
tanggung
jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
BUMN.
(2)
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
atas
kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
a.
telah melakukan Pengawasan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan/Perum
dan
sesuai
dengan
maksud dan tujuan Perseroan/Perum;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung
maupun
tidak
langsung
atas
tindakan
Pengurusan
Direksi
yang
mengakibatkan kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
(3)
Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas
yang
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
- Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam berperilaku sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya www.peraturan.go.id 2022, No. 133 kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. (4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional (professional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan. (4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6800 EKONOMI. BUMN. Pendirian. Pengurusan. Pengawasan. Pembubaran. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133)
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
I.
UMUM
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN sebagai agen
pembangunan
nasional
khususnya
dalam
menyukseskan
program
Pemerintah dan dalam rangka mengakomodir perkembangan pengelolaan
BUMN, perlu memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen
talenta BUMN. Penguatan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, antara lain yang berkaitan Pengurusan BUMN dan
Pengawasan BUMN.
BUMN sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai dituntut untuk
memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan
iklim bisnis, politik, maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan
talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN
sehingga
dapat
meningkatkan
produktivitas
dan
menjaga
keberlangsungan
perusahaan.
Selain
itu,
adanya
kebutuhan
restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari
BUMN lain, diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi
dan tantangan bagi talenta BUMN, serta membuka peluang bagi talenta
muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di
lingkungan BUMN.
www.peraturan.go.id No. 6800 Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dengan penambahan beberapa aturan baru yang akan dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan BUMN khususnya ketentuan mengenai sistem pemilihan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan karyawan BUMN. Dengan pengaturan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai untuk mencapai kemandirian, kesejahteraan, keberlanjutan, pemerataan, dan kesetaraan BUMN.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Negara melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya Badan Usaha Milik Negara berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengurusan Sadan Usaha Milik Negara, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Sadan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang ...
SK No 135694 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESJA
- 2
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
