PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
Pasal 14
(1) Pengangkatan clan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh RUPS untuk Persero clan Menteri untuk Perum.
(la) Dalam ...
SK No 132972 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 3
(la) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak. ( 1 b) Dalam menetapkan daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (la), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. (le) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (la).
(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta
masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
- Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Negara melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya Badan Usaha Milik Negara berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengurusan Sadan Usaha Milik Negara, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Sadan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang ...
SK No 135694 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESJA
- 2
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
