Pasal 14
(1)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan
Menteri untuk Perum.
(1a) Dalam
pengangkatan
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam menetapkan daftar dan rekam jejak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri
dapat meminta masukan dari lembaga/instansi
pemerintah terkait.
(1c) Dalam
pengangkatan
Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
RUPS/Menteri
memperhatikan dan mempertimbangkan rekam
jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(2)
Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta
masukan
dari
Menteri
Keuangan
dan/atau
Menteri Teknis.
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
