PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
Pasal 14
(1) Pengangkatan clan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh RUPS untuk Persero clan Menteri untuk Perum.
(la) Dalam ...
SK No 132972 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 3
(la) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak. ( 1 b) Dalam menetapkan daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (la), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. (le) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (la).
(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta
masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
- Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam
