PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
Pasal 17A
Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang mencerminkan sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Angka 4
