Pasal 96
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan. (4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6800 EKONOMI. BUMN. Pendirian. Pengurusan. Pengawasan. Pembubaran. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133)
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
I.
UMUM
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN sebagai agen
pembangunan
nasional
khususnya
dalam
menyukseskan
program
Pemerintah dan dalam rangka mengakomodir perkembangan pengelolaan
BUMN, perlu memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen
talenta BUMN. Penguatan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, antara lain yang berkaitan Pengurusan BUMN dan
Pengawasan BUMN.
BUMN sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai dituntut untuk
memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan
iklim bisnis, politik, maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan
talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN
sehingga
dapat
meningkatkan
produktivitas
dan
menjaga
keberlangsungan
perusahaan.
Selain
itu,
adanya
kebutuhan
restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari
BUMN lain, diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi
dan tantangan bagi talenta BUMN, serta membuka peluang bagi talenta
muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di
lingkungan BUMN.
www.peraturan.go.id No. 6800 Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dengan penambahan beberapa aturan baru yang akan dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan BUMN khususnya ketentuan mengenai sistem pemilihan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan karyawan BUMN. Dengan pengaturan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai untuk mencapai kemandirian, kesejahteraan, keberlanjutan, pemerataan, dan kesetaraan BUMN.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
