Pasal 95
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam berperilaku sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya www.peraturan.go.id 2022, No. 133 kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. (4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional (professional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
