Pasal 59
(1)
Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan
itikad
baik
dan
penuh
tanggung
jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
BUMN.
(2)
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
www.peraturan.go.id
2022, No. 133
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
atas
kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
a.
telah melakukan Pengawasan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan/Perum
dan
sesuai
dengan
maksud dan tujuan Perseroan/Perum;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung
maupun
tidak
langsung
atas
tindakan
Pengurusan
Direksi
yang
mengakibatkan kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
(3)
Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas
yang
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
- Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
