PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan l,ainnya.
Pasal 3
pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
SK No 177193 A
iT:ISItI{ll kf{Irf:FIXNI.IilIf*TA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 194996A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagr sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada ltfiaga Nasional; b bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional Nomor 05 tanggal l1 Oktober 2023, tela}: ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dengan Peraturan Pemerintah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . . SK No 194995A
EEtrIIiI,N
REPUBLIK INDONESIA
Menginga.t 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 4 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68OO);
