PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
SK No 177193 A
iT:ISItI{ll kf{Irf:FIXNI.IilIf*TA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 194996A
