PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
Pasal 22
Ayat (1) Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.
www.peraturan.go.id No. 6800 Yang dimaksud dengan “calon/anggota legislatif” adalah calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan “kepala/wakil kepala daerah” adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, atau Bupati/Wakil Bupati. Ayat (2) Yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai mekanisme pemberhentian anggota Direksi tersebut.
Angka 5
