PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang 14 didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Perusahaan Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan Negeri putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta Leces pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas berada dalam keadaan insolvensi. Pasal2... SK No 169771 A
PRESIDEN
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas kces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: Badan a. peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Perseroan c. peraturan perundang-undangan di bidang Terbatas; dan
- peraturan pemndang-undangan lainnya.
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana PT Kertas Leces termasuk likuidasi dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas l,eces dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
. Agar. .
SK No 169735 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
sil Djaman
SK No 169734A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi;
(1) b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal L42 ayat
2OO7 huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan; sebagaimana c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1); 3.Undang-Undang...
SK No 169865 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44431; 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 2 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang dan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Pengurusan, Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun Negara 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 68OO);
