PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana PT Kertas Leces termasuk likuidasi dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas l,eces dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
