PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas kces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: Badan a. peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Perseroan c. peraturan perundang-undangan di bidang Terbatas; dan
- peraturan pemndang-undangan lainnya.
