PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang 14 didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Perusahaan Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan Negeri putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta Leces pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas berada dalam keadaan insolvensi. Pasal2... SK No 169771 A
PRESIDEN
