PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi' Pasal 2...SK No 169867 A
PRESIDEN
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:
- peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
- peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 093452A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari202S
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 169732A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus- PN. Niaga Sby Jo Pembatalan Perdamaian I 2022/ Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal PT 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi;
(1) b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat
2OO7 huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1); 3.Undang-Undang... SK No 169900 A
PRESIDEN
REPTIBI.JK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aaall; 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
