PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005
Pasal 55
(1)
Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang
menjadi
pengurus
partai
politik
dan/atau
calon/anggota
legislatif,
calon
kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala
daerah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id 2022, No. 133 10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
