PP
PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII
Pasal 15
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.
(2)Perusahaan ...
SK No 128572 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
