PP
PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII
Pasal 16
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha