Pasal 17
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prmsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama berupa pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan Air lainnya.
(3) Dalam rangka mendukung maksud dan tujuan
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha berupa:
penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/ atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perusahaan ...
SK No 128573 A
PRESIOEN
REPU8L1K. INDONESIA
Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM secara lokal dan/ atau regional sarnpai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum curah Perusahaan Daerah Air Minum darr/ atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah;
mengembangkan pembangkit listrik melalui Energi Baru Terbarukan (EBT);
penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan usaha minuman dalam kemasan lainnya;
perikanan budi daya pada Sumber Air;
usaha Air bersih untuk kebutuhan industri termasuk tetapi tidak terbatas pada membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin; dan
melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
(4) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum dan/ atau penyelenggara SPAMlainnya.
(5) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi kemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/ atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap mengedepankan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1).
Bagian ...
SK No 128574A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Modal
