PP
PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII
Pasal 14
Terhadap aset Perusahaan baik yang berupa aset yang telah dipisahkan dari kekayaan negara sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan dan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dany atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BABIII
Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
