Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat menugaskan kepada Perusahaan
un tuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah Pusat pada Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Penggunaan Barang MilikNegara untuk Dioperasikan
oleh Pihak Lain oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk
mengoperasikan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan aset tersebut.
(4) Dalam ...
SK No 128571 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Perusahaan memanfaatkan Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sesuai tugas dan fungsi kementeriany lernbaga, mekanisrne pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
(5) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa tanah, Perusahaan dapat mendirikan bangunan dan barang lainnya untuk mendukung Perusahaan dalam rangka mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian dan
pengusahaan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis,
