Pasal 12
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk hal-hal yang mendesak dan
tidak terdapat di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(3) Setiap penugasan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis dan persetujuan Menteri.
(4) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5)Dalam ...
SK No 128570 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
(6) Dalam menjalankan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan
tidak semata-rnata berorientasi kepada keuntungan.
Bagian Kelima
Pengoperasian dan Pemeliharaan Barang MilikNegara
