PP
PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dan sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.
(2) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Penugasan Khusus
