Pasal 10
(1) Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum
atas Sumber Daya Airyang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum di Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
pengendalian banjir;
Konservasi Sumber Daya Air; dan
menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
(3) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu
dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Dalam melaksanakan pembiayaan dalam rangka
menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
