Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
PREAMBLE - PERPRES 12/2025
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang (Considerations)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
- Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
- Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
Mengingat (Legal Basis)
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Cross-references:
- [[UUD_1945]] Pasal 4 ayat (1)
- [[UU_25_2004]] tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- [[UU_59_2024]] tentang RPJP Nasional 2025-2045
Related Regulations:
- UU 25/2004 - Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU 59/2024 - RPJP Nasional 2025-2045
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
(Considerations)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
- Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
- Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
perlu
(Legal Basis)
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
