Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peta Jalan adalah adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
- Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang menghasilkan produk halal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Peta Jalan pengembangan Industri Halal bertujuan untuk memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal. (2) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi; b. tujuan; c. sasaran; d. arah kebijakan; e. strategi dan tahapan; dan f. program dan kegiatan. (3) Peta Jalan pengembangan Industri Halal Tahun 2025- 2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit terdiri atas industri yang menghasilkan produk: a. makanan; b. minuman; c. tekstil dan pakaian jadi; d. kimia, farmasi dan obat tradisional, termasuk kosmetik, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; e. kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan f. perlengkapan/peralatan rumah tangga, termasuk tableware dan kemasan makanan minuman yang berbahan dasar/terbuat dari keramik, karet, plastik, kertas, logam, kaca dan batu.
Pasal 4
Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga lain; b. pemerintah daerah; c. lembaga jasa keuangan; d. lembaga pendidikan; e. pelaku usaha; f. media; g. masyarakat; dan/atau h. lembaga pemerintah luar negeri, organisasi internasional, lembaga nonpemerintah luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pengembangan Industri Halal. (2) Tim pengembangan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana.
Pasal 6
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal.
Pasal 7
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan: a. koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal; b. arahan, saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal yang diberikan oleh tim pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal; dan d. tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun setelah tahun anggaran selesai dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tim pelaksana menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui tim pengarah.
Pasal 9
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi INDONESIA dari sisi pengeluaran. Selain itu, INDONESIA juga masih dihadapkan pada permasalahan ketergantungan impor industri dalam negeri terhadap bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
Merujuk kepada SGIER 2023/24, INDONESIA juga dihadapkan pada kondisi dimana pasar Industri Halal yang memiliki prospek sangat besar justru didominasi oleh beberapa negara yang mayoritas nonmuslim, seperti China, Brazil, Amerika Serikat, dan India yang menjadi empat dari lima negara dengan nilai ekspor produk halal terbesar ke negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Selain itu, negara nonmuslim lainnya juga telah berkomitmen untuk menguasai pasar halal dunia, seperti Australia dan Selandia Baru yang menguasai pasar daging halal dunia; Brazil yang menguasai pasar ayam halal dunia; serta Korea Selatan yang menguasai pasar kosmetik halal dunia (KNEKS:2022).
Gambar 3. Peta Ekspor Impor Produk Halal di Negara OKI
Melihat besarnya potensi dan tantangan yang dihadapi, diperlukan adanya strategi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam menumbuhkan serta mengembangkan Industri Halal nasional. Dalam mendukung tujuan tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendukung Industri Halal melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penguatan fungsi ekonomi syariah serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur Industri Halal demi menjamin terwujudnya ekosistem Industri Halal nasional yang mandiri dan tangguh. Merujuk pada Buku Metodologi Penelitian Riset Sains Halal yang dirilis oleh Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS: 2022), salah satu aspek ketertinggalan INDONESIA pada sektor Industri Halal yaitu belum optimalnya ekosistem Industri Halal nasional. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa infrastruktur, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah merupakan beberapa sektor yang perlu menjadi prioritas utama dalam ekosistem Industri Halal. Ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG yang kemudian ditindaklanjuti dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan ekosistem Industri Halal nasional kemudian dituangkan melalui UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang
